Ovo88, Agen slot Online, Bandar Slot Online, Agen Slot Terpercaya, BANDAR TERPERCAYA, SITUS jUDI ONLINE Oyo4d - agen judi slot dan casino online terbaik dengan taruhan uang asli bisa deposit pulsa tanpa potongan

Remaja 14 Tahun Dijual Rp 10juta oleh Tantenya Sendiri

KompasIdn – Seorang remaja, DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.

Korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, dijula dengan harga Rp 10juta. Namun korban berhasil diselamatkan petugas Polsek Sunggal. Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal.

Tidak hanya menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23), warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informmasi tentang penjualan anak dibawah umur untuk melayani laki-laki.

“Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada dijalan Binjai km 13, tepatnya disebuah hotel Milala,”ujarnya, Selasa.

Remaja 14 Tahun Dijual Rp 10juta oleh Tantenya Sendiri

Remaja 14 Tahun Dijual Rp 10juta oleh Tantenya Sendiri
Remaja 14 Tahun Dijual Rp 10juta oleh Tantenya Sendiri

`Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli korban. Petugas juga memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5juta.

“Dengan alasan sisanya akan di transfer,”ujarnya.

Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagao germo, dan SZ adalah adik dari orang tua korban.

“Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut yang sudah bersia-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelalu.

“Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan,”ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, kedua dikenakan pasal tidak pidana perdagangan manusia dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber : Cnnindonesia
Penulis :  Kompasidn

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *