Ovo88, Agen slot Online, Bandar Slot Online, Agen Slot Terpercaya, BANDAR TERPERCAYA, SITUS jUDI ONLINE Oyo4d - agen judi slot dan casino online terbaik dengan taruhan uang asli bisa deposit pulsa tanpa potongan

Sambangi Menkumham Hingga Kepala Staf Presiden, Baiq Nuril Mencari Keadilan

KompasIdn – Baiq Nuril Magnum, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjarah karena perekaman ilegal, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu berisi curhat Baiq Nuril kepada Jokowi tentang perjalanan kasusnya, hingga harapan agar Presiden bisa memberikan amnesti atau pengampunan.

Baiq Nuril didampingi pengacara beserta sejumlah aktivis menyerahkan langsung surat itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (15/7/2019). Sesuai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril membacakan surat itu di hadapan awak media.

Baiq Nuril didampingi pengacara beserta sejumlah aktivis menyerahkan langsung surat itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (15/7/2019)
Baiq Nuril didampingi pengacara beserta sejumlah aktivis menyerahkan langsung surat itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (15/7/2019)

Sebelum menemui Moeldoko, dalam sepekan terakhir Nuril telah “mondar-mandir” menemui sejumlah pejabat seperti Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Bukan tanpa sebab, segala jerih payah tengah di perjuangkan Nuril demi memperoleh keadilan.

Seperti diberitakan, kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga di kenal Baiq. Karena merasa di lecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Halim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan dan denda Rp 500juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan permohonan PK nuril dan memutus Nuril harus di eksekusi dengan vonis sebelumnya.

Sumber : Kompas.com
Penulis : KompasIdn

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *